Kamis, 08 Desember 2011

Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Elektronik

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan satatus subjek hokum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Peranan penyelenggara sertifikasi elektronik dalam UU ITE hanya sebatas untuk memberikan dukungan teknis yang terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik. Peranan yang dimaksud diantaranya :
a.       Menerbitkan Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1
Pasal 1, diantaranya memuat :
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
b.      Memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan pemiliknya sebagai subjek hukum yang bertanda tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal 13 ayat 2
Pasal 13 ayat 2 :
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya
c.       Walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU ITE, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditanda tangani, karena tanda tangan elektronik terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani. Hal ini terkait dengan pasal 1 tentang tanda tangan elektronik.
Ada dua hal yang perlu dipahami dengan hati-hati sehubungan dengan peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yaitu :
Pertama :
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa substansi informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditanda tangani oleh para pihak yang bertransaksi, apakah bertentangan dengan peraturan yang ada. Tugas dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik hanya sebatas dukungan teknis terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik.
Kedua :
Terkait dengan pasal 1, tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Verifikasi yang dimaksud tidak terkait dengan substansi informasi elektronik yang ditandatangani. Tanda tangan elektronik digunakan untuk menguji apakah informasi elektronik yang ditanda tangani mengalami perubahan selama ditransmisikan. Jika mengalami perubahan maka informasi elektronik itu dianggap tidak sah karena tidak dijamin keutuhannya. Ketentuan ini terkait dengan pasal 6 UU ITE.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
·         Cara Kerja Teknologi Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital dibuat dengan teknik kriptografi, suatu cabang dari matematika terapan yang menangani tentang pengubahan suatu informasi menjadi bentuk lain yang tidak dapat dimengerti dan dikembalikan seperti semula. Tanda tangan digital menggunakan “public key cryptography”, dimana algoritmanya menggunakan dua buah kunci, yang pertama adalah kunci untuk membuat tanda tangan digital atau mengubah data ke bentuk lain yang tidak dapat dimengerti, dan kunci kedua digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital ataupun mengembalikan pesan ke bentuk semula.
Sistem kartografi ini menggunakan kunci privat yang hanya diketahui penanda tangan dan digunakan untuk membentuk tanda tangan digital, serta kunci public yang digunakan untuk verifikasi tanda tangan digital. Jika beberapa orang ingin memverifikasi tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh seseorang, maka kunci public tersebut harus disebarkan ke orang-orang tersebut. Kunci privat dan kunci public ini secara otomatis berhubungan. Walaupun demikian kunci privat tidak dapat ditemukan menggunakan informasi yang didapat dari kunci public.
Proses lain yang tak kalah penting adalah “fungsi hash”, digunakan untuk membentuk sekaligus memverifikasi       tanda   tangan    digital.  Fungsi   hash    adalah   sebuah    algoritma    yang    membentuk representasi digital atau semacam “sidik jari” dalam bentuk “nilai hash” (hash value) dan biasanya jauh lebih kecil dari dokumen aslinya dan unik hanya berlaku untuk dokumen tersebut. Perubahan sekecil    apapun    pada    suatu  dokumen      akan   mengakibatkan       perubahan    pada    “nilai  hash”   yang berkorelasi dengan dokumen tersebut. Fungsi hash yang demikian disebut juga “fungsi hash satu arah”, karena suatu nilai hash tidak dapat digunakan untuk membentuk kembali dokumen aslinya. Oleh karenanya, fungsi hash dapat digunakan untuk membentuk tanda tangan digital. Fungsi hash ini   akan   menghasilkan      “sidik   jari”  dari  suatu   dokumen     (sehingga    unik   hanya    berlaku   untuk dokumen       tersebut)   yang    ukurannya     jauh   lebih   kecil  daripada    dokumen      aslinya   serta   dapat mendeteksi apabila dokumen tersebut telah diubah dari bentuk aslinya.
      Penggunaan tanda tangan digital memerlukan dua proses, yaitu dari pihak penandatangan serta dari pihak penerima. Secara rinci kedua proses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.  Pembentukan tanda   tangan    digital  menggunakan nilai  hash yang dihasilkan   dari  dokumen serta kunci privat  yang telah  didefinisikan sebelumny. Untuk menjamin keamanan nilai hash   maka seharusnya terdapat kemungkinan yang sangat kecil bahwa tanda   tangan   digital   yang   sama   dapat   dihasilkan   dari   dua   dokumen   serta   kunci   privat  yang berbeda.
2.  Verifikasi tanda tangan digital adalah proses pengecekan tanda tangan digital dengan mereferensikan ke  dokumen  asli   dan   kunci   publik   yang   telah   diberikan,   dengan cara demikian dapat ditentukan apakah tanda tangan digital dibuat untuk dokumen yang sama menggunakan kunci privat yang berkorespondensi dengan kunci publik.
    Untuk menandatangani sebuah dokumen atau informasi  lain,  penandatangan pertama-tama membatasi secara tepat bagian-bagian mana yang  akan  ditandatangani.   Informasi yang dibatasi tersebut dinamakan “message”. Kemudian aplikasi tanda tangan digital akan membentuk nilai hash menjadi  tanda   tangan   digital  menggunakan  kunci   privat.   Tanda   tangan    digital  yang   terbentuk adalah unik baik untuk message dan juga kunci privat.
    Umumnya, sebuah tanda tangan digital disertakan pada dokumennya dan juga disimpan dengan dokumen tersebut juga. Bagaimanapun, tanda tangan digital juga dapat dikirim maupun disimpan sebagai dokumen terpisah, sepanjang masih dapat diasosiasikan dengan dokumennya. Karena tanda tangan   digital   bersifat   unik   pada   dokumennya,   maka   pemisahan   tanda   tangan   digital   seperti   itu merupakan hal yang tidak perlu dilakukan.
    Proses pembentukan dan verifikasi tanda tangan digital memenuhi unsur-unsur paling penting yang diharapkan dalam suatu tujuan legal, yaitu:
1.  Otentikasi   Penandatangan:  Jika   pasangan   kunci   publik   dan   kunci   privat   berasosiasi dengan   pemilik   sah   yang   telah   didefinisikan,   maka   tanda   tangan   digital akan dapat menghubungkan/mengasosiasikan dokumen dengan     penandatangan. Tanda tangan digital   tidak   dapat   dipalsukan,   kecuali  penandatangan   kehilangan   kontrol   dari   kunci  privat miliknya.
2.  Otentikasi Dokumen: Tanda tangan   digital   juga   mengidentikkan      dokumen yang ditandatangani dengan tingkat kepastian dan ketepatan yang jauh lebih tinggi daripada  tanda tangan di atas kertas.
3.  Penegasan:  Membuat  tanda  tangan  digital   memerlukan   penggunaan   kunci   privat dari penandatangan. Tindakan ini dapat menegaskan bahwa penandatangan       setuju   dan bertanggung jawab terhadap isi dokumen.
4.  Efisiensi: Proses pembentukan dan verifikasi tanda tangan digital menyediakan tingkat  kepastian yang tinggi   bahwa   tanda   tangan yang  ada  merupakan   tanda   tangan   sah   dan  asli dari pemilik kunci privat. Dengan tanda tangan digital , tidak perlu ada verifikasi  dengan   melihat   secara   teliti   (membandingkan)  antara   tanda   tangan   yang terdapat   di dokumen   dengan  contoh  tanda   tangan   aslinya   seperti   yang   biasa dilakukan dalam  pengecekan tanda tangan secara manual.
·         Kelemahan dan Keunggulan Tanda Tangan Digital
Kelemahan yang masih menyertai teknologi tanda tangan digital adalah:
1. Biaya tambahan secara institusional: Tanda tangan digital memerlukan pembentukan otoritas-otoritas yang berhak menerbitkan sertifikat serta biaya-biaya lain untuk menjaga dan mengembangkan fungsi-fungsinya.
2. Biaya  langganan: Penanda  tangan   memerlukan perangkat  lunak aplikasi   dan   juga  membayar untuk memperoleh sertifikasi dari otorita yang berhak mengeluarkan sertifikat.
Sedangkan kelebihan yang paling utam  dari  adanya  tanda  tangan digital adalah  lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen. Tanda tangan digital sangat sulit   dipalsukan  dan berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci privat secara unik